Labuha- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Melaksanakan kegiatan sosialisasi "Peraturan Perundang-undangan Tentang Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha/UMKM terhadap para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, pada kegiatan turut hadir Asisten III Bid. Admistrasi Setda Kab. Halmahera Selatan, Drs. Chairudin A. Rahman, M.Si, Kadis Koperindag Kab. Halmahera Selatan Muhammad Nur, S.Hut.,M.Si dan Kadis PM-PTSP Kab. Halmahera Selatan, Dr. Mustafa A. H. Ruhama, S.Pd., M.Sc.Hadir juga dari dari Pihak perbankan antara lain dari BNI, BSI dan juga bank MalukuMalut;
Dalam penyampaian materi tersebut,
sangatlah penting para pelaku usaha harus memiliki izin usaha yang sekarang
sudah berbasis online atau OSS (Online Single Submission) Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga
OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja,
kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem
OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan. [admin]