Labuha- Senin 28 Desember 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Selatan selaku Pengendali
Manajemen mengelola Mal Pelayanan Publik yang berdasarkan Peraturan
Menteri PANRB Nomor 123 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik maka, telah dilaksanakan tahapan pembentukan Mal Pelayanan
Publik dengan melakukan koordinasi pelayanan antara instansi yang akan
bergabung dalam hal MPP.
Merujuk Kepmen PANRB nomor 11 tahun 2018
tentang penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah menetapkan Lokasi
MPP terletak di Gedung Mall SARUMA Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan.
Kepala
DPM-PTSP Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, SE.M.Si
menyampaikan bahwa pembentukan Mal Pelayanan Publik serta pemilihan
Lokasi yang strategis dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik sehingga menjadi cepat, mudah dan transparan serta mendorong
peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi
Pada kesempatan yang
sama, Sekda Helmi Surya Botutihe juga menyampaikan bahwa Pemerintah
Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengalokasikan Anggaran di
tahun 2021 untuk menyediakan fasilitas MPP untuk kelancaran Pelayanan
sesuai harapan masyarakat atas pelayanan publik.
Mal Pelayanan Publik
adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan
pelayanan publik atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang
merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah
serta pelayanan BUMN/BUMD dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan
yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Adapun hal-hal yang
disepakati dalam rapat koordinasi pembentukan MPP yaitu akan
dilaksanakan kesepakatan bersama yang dilanjutkan dengan menandatangani
perjanjian kerjasama antar instansi dan mekanisme pelayanan dari seluruh
instansi yang akan tergabung dalam MPP sebagai bentuk kesepahaman.
Instansi yang hadir pada Rapat pembentukan MPP yaitu :
1. Sekda Kabupaten Halmahera Selatan
2. DPMPTSP
3. PUPR
4. DPKPLH
5. Dinkes
6. Dinas Perhubungan
7. DIKBUD
8. DISKOPERINDAG
9. DUKCAPIL
10. Bagian Organisasi Setda Kab. Halsel
11. Bagian Pemerintahan Setda Kab. Halsel
12. KEMENAG
13. POLRES Halmahera Selatan
14. Bank Daerah
(Iwan dpmptsp)