Labuha- Menjadi Pionir dalam Integrasi Perizinan Usaha dalam bentuk Tax Clearance, Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Selatan dinilai KPK sebagai Kabupaten yang patut dijadikan sebagai contoh.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara,
Bambang Hermawan mengaku bahwa Kab. Halsel dipilih sebagai Host pada
Studi Tiru DPM-PTSP atas rekomendasi dari Konsultan KPK.
“Sesuai
rekomendasi dari Konsultan KPK, bahwa Kabupaten Halsel yang telah
menerapkan tax clearance, maka dari itu kami melakukan studi tiru di
Halsel demi upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah
melalui pengelolaan pajak daerah” terangnya.
Babang Hermawan mengatakan, bahwa dengan menerapkan Tax Clearance Pajak Daerah maka akan membuat transparansi dalam pengelolaan pajak serta akan memberi manfaat pada peningkatan PAD.
“Melalui Tax Clearance ini juga akan mengintegrasikan sistem informasi wajib pajak Provinsi dan Kabupaten Kota, maka dari itu kami sepakat seluruh Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk bekerjasama dalam menerapkan integarasi Tax Clearance”, pungkasnya.
Terakhir, Kepala DPM-PTSP Malut menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Halmahera Selatan khususnya DPM-PTSP Haslel, Bambang Hermawan berharap dari Studi Tiru DPMPTSP Halsel mudah-mudahan dapat mengoptimalisasikan pendapatan daerah dan menjadikan pembangunan lebih optimal di seluruh Kab/Kota di Prov. Malut.
Wakil Bupati Iswan Hasjim, pada pertemuan tersebut mengucapkan terimakasih kepada DPM-PTSP Provinsi dan Kab/Kota yang hadir karena Halsel telah dipercayakan untuk saling berbagi informasi.
“Dengan menyimak maksud KPK yang mendorong Kab/Kota lainnya agar menerapkan tax Clearance sebenarnya untuk penerapan perekam pajak agar bisa mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan yang nantinya akan memberikan impact dan benefit bagi peningkatan PAD”, ungkap Wabup saat memimpin pertemuan di Ruang Rapat Kantor Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Helmi Surya Botutihe juga menyampaikan bahwa konsultan KPK memberikan perhatian pada peningkatan PAD yang diperoleh dari pajak daerah, karena selama ini masih banyak ditemukan wajib pajak sekaligus wajib pungut memungut pajak tapi tidak melaporkannya.
“Serta dengan menerapkan tax clearance ini dapat mengetahui dengan pasti mana yang termasuk pajak Provinsi dan pajak Daerah termasuk porsi penerimaan pajak”, katanya.
Sementara itu Kepala Dinas DPM-PTSP Nasir J. Koda mengaku bahwa dirinya senang mendengar kabar bahwa 8 Kabupaten/Kota akan melakukan Studi Tiru di Kab. Halsel.
Pada kegiatan Studi Tiru DPM-PTSP Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Selatan yang berlangsung pada 3 November 2020 ini diikuti oleh 8 Kab/Kota diantaranya DPM-PTSP Prov. Malut, DPM-PTSP Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan, DPM-PTSP Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmaera Timur, Kab. Halmahera Utara, dan Kabupaten Kep. Sula serta Taliabu. (Ich)