Layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG)

Prosedur :
>> PERSYARATAN
1. Mengisi Fomulir Pendaftaran
2.Fotocopy KTP
3. Fotocopy NPWP Pribadi
4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
5. Gambar Teknis
>> Mekanisme dan Prosedur
- Pendaftaran secara online melalui https://simbg.pu.go.id
- Back Office melakukan pendampingan penginputan
- pemeriksaan dokumen
- Konsultasi perencanaan
- Penetapan Retribusi
- Konfirmasi Pembayaran
- Penerbitan PBG
>> Jangka Waktu Penyelesaian
- Waktu penyelesaian selama 7 - 21 Hari ( menunggu hasil penilaian teknis oleh TPT dan TPA pada Dinas Perkim).
>> Biaya/Tarif
- Retribusi sesuai Perda No. 16 Tahun 2023
>> Produk Layanan
- Pesetujuan Bangunan dan Gedung (PBG)
>> Konsultasi dan Pengaduan
Layanan Konsultasi dan Pengaduan :
- No.Handphone : 081242000077
- WhatsApp : 081242000077
- SMS : 081242000077
- Facebook : Dpmptsp Halmahera Selatan
- Email : dpmptsp@halmaheraselatankab.go.id
- Website : http://www.dpmptsp.halmaheraselatankab.go.id
- SP4N LAPOR :http://www.lapor.go.id