Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Sedangkan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Selatan adalah :
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Kabupaten Halmahera Selatan